Rekonstruksi penembakan 6 laskar FPI. (Luqman Nurhadi/detikcom)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan ada satu petugas polisi yang dilaporkan dalam kasus pembunuhan di luar aturan hukum (unlawfull killing) terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, meninggal. Polisi itu tewas dalam kecelakaan.
“Karena kecelakaan,” kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/3).
Kabareskrim menerima berita selama gelar perkara
Namun, Agus tidak banyak membeberkan informasi terkait kecelakaan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani kasus unlawfull killing FPI.
"Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia," ujarnya.
Tiga orang polisi dalam kasus unlawfull killing belum ditetapkan sebagai tersangka
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, mengaku belum menetapkan tersangka kasus pembunuhan di luar aturan hukum atau unlawful killing.
Sejauh ini, tiga anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa penembakan FPI Laskar masih berstatus terlapor.
“Apabila ada perkembangan dari proses penyidikan ini tentunya akan disampaikan ke publik, sampai saat ini tiga pihak yang bersangkutan masih sebagai pihak terlapor,” kata Rusdi.
Bareskrim memiliki cukup bukti untuk menaikkan status tersangka tiga polisi
Sebelumnya, Agus Andrianto mengatakan penyidik telah mengantongi barang bukti kasus unlawfull killing dalam penembakan enam anggota tentara FPI.
Agus menegaskan, alat bukti itu cukup untuk menaikkan status tiga anggota Polda Metro Jaya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (penyidik kantongi alat bukti)," kata Agus saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Sewu Tangkas


0 Comments