Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Punya Pabrik Baterai Listrik Sendiri, Tak Ada Alasan Mobil Listik Mahal Di Indonesia

 

Gambar : Ilustrasi


Sewu Tangkas - Indonesia kini tengah bersiap menyambut elektrifikasi kendaraan bermotor. Persiapan dilakukan dari hulu hingga hilir untuk mendukung keberlanjutan kendaraan listrik. Padahal, pabrik baterai kendaraan listrik baru saja dibangun di Indonesia.


Mulai bulan depan, mobil listrik juga akan dibebaskan dari PPnBM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah no. 74 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.


Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memacu investasi dan mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pengamat otomotif, Bebin Djuana juga optimistis berlakunya pembebasan PPnBM akan mendongkrak penjualan kendaraan listrik di Indonesia.


"Mulai berlakukanya pembebasan PPnBM pada 16 Oktober nanti tentunya akan berpengaruh positif buat penjualan mobil listrik," kata Bebin dalam keterangan tertulis.


Ditambah lagi dengan adanya holding baterai listrik di Indonesia. Pekan lalu, pemerintah meresmikan peletakan batu pertama pabrik baterai kendaraan listrik. Pabrik baterai kendaraan listrik tersebut merupakan bagian dari nota kesepahaman yang disepakati antara Indonesia dan Korea Selatan mengenai proyek investasi sel baterai kendaraan listrik terintegrasi senilai USD 9,8 miliar atau setara dengan Rp 142 triliun. Perusahaan pemilik pabrik tersebut merupakan gabungan dari konsorsium perusahaan Korea Selatan dan konsorsium BUMN Indonesia.


Sejak baterai kendaraan listrik diproduksi secara lokal, Bebin menegaskan tidak ada lagi alasan untuk membuat kendaraan listrik lebih mahal dari kendaraan berbahan bakar fosil. Ketika baterai yang merupakan salah satu komponen kendaraan listrik paling mahal diproduksi di dalam negeri, dunia transportasi di Indonesia memiliki masa depan yang cerah.


Apalagi biaya perawatan kendaraan listrik lebih mudah dan murah, serta biaya per kilometer yang jauh lebih murah dibandingkan kendaraan bermesin bahan bakar. Keinginan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik tentu akan semakin meningkat.


"Harapan saya pemberlakuan bebas PPnBM pajak untuk kendaraan listrik mengubah semua ini. Semoga 3-5 tahun ke depan kita akan sudah bisa menikmati Indonesia yang lebih maju dan hijau," kata Bebin.


Selain insentif keringanan pajak mobil listrik, insentif lain juga diberikan oleh PT PLN (Persero). PLN memberikan potongan tarif listrik bagi pengguna kendaraan listrik.


Menurut Direktur Niaga dan Manajemen PLN, Bob Saril, PLN memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik berupa potongan harga 30 persen untuk penggunaan malam hari.


"Mengapa malam hari, karena pengalaman dari banyak negara, pemilik mobil listrik melakukan pengisian daya paling banyak di rumah saat malam hari. Kami memberikan stimulus kepada para pelanggan berupa diskon tarif mulai pukul 22.00 hingga 05.00,"  kata Bob dalam keterangan tertulis.


Ia menjelaskan, pola pengisian kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional. Kendaraan listrik memiliki pola yang mirip dengan pola pengisian daya gawai, pengisian daya pada malam hari untuk digunakan pada siang hari.


Dengan pola seperti itu, sebagian besar tenaga untuk mobil listrik akan diperoleh dari listrik rumah. Oleh karena itu, PLN mendorong pelanggannya untuk memanfaatkan diskon pemasangan dan pengisian menggunakan home charging.


Pemilik Home Charging akan langsung terkoneksi dengan sistem PLN Mobile. Bob menjelaskan, melalui PLN Mobile, pelanggan dapat memantau pengisian daya secara real-time dari ponselnya.


Tak hanya itu, kata Bob, PLN juga memberikan tambahan insentif listrik. Pemilik kendaraan listrik bisa mendapatkan harga spesial Rp 150.000 dengan tambahan daya hingga 11.000 VA dan Rp 450.000 untuk tambahan daya hingga 16.500 VA.


"Kemudahan ini tentu akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistemnya semakin berkembang," ujarnya.


Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Sewu Tangkas

Post a Comment

0 Comments