Ilustrasi, sumber foto: Warta Ekonomi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 mencapai Rp1.035 triliun. Sebagian besar anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan data yang bersumber dari Kementerian Keuangan yang disampaikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah, realisasi anggaran baru sekitar Rp 579,78 triliun atau setengah dari total.
Anggaran kesehatan Rp63,51 triliun, khusus vaksin Rp47,07 triliun
Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp. 579,78 triliun telah didistribusikan ke enam sektor. Pertama, bidang kesehatan dengan realisasi sementara sebesar Rp 63,51 triliun.
Anggaran kesehatan itu sendiri sudah termasuk insentif untuk tenaga kesehatan dan pengeluaran untuk intervensi penanganan COVID-19 yang meliputi sarana dan prasarana, biaya klaim rumah sakit, dan vaksin.
Khusus untuk vaksin COVID-19, anggaran yang telah disediakan sebesar Rp 47,07 triliun.
Anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 220,39 triliun
Kedua, pemerintah mengalokasikan dana yang sangat besar untuk perlindungan sosial, yakni mencapai Rp 220,39 triliun.
Tujuan dari sektor perlindungan sosial adalah untuk mendukung daya beli dan mengurangi laju peningkatan kemiskinan dan kesenjangan.
Sasaran penerima adalah keluarga penerima manfaat (KPM) atas data kesejahteraan sosial terpadu (DTKS), pekerja terdampak, serta peserta dan siswa.
Kementerian / lembaga dan pemerintah daerah senilai Rp 66,59 triliun
Ketiga, alokasi anggaran juga diberikan kepada kementerian / lembaga dan pemerintah daerah (pemda) yang realisasinya Rp66,59 triliun dengan tujuan untuk mendukung pemerintah daerah dan kementerian / lembaga terkait dalam proses pemulihan ekonomi pada saat pandemi COVID-19.
Rincian dana tersebut untuk mendukung pariwisata, padat karya kementerian / lembaga, dana insentif daerah (DID) pemulihan, dana alokasi khusus (DAK) fisik , dan food estate.
Dukungan UMKM senilai Rp 112,44 triliun
Jumlah dana yang dikucurkan pemerintah juga cukup besar untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang nilai realisasinya mencapai Rp 112,44 triliun.
Tujuan penyediaan anggaran ini adalah untuk menunjang permodalan dan aliran dana UMKM agar dapat bertahan dan dapat melakukan perbaikan selama masa pemulihan ekonomi.
Pembiayaan korporasi senilai Rp. 60,73 triliun
Selain UMKM, pemerintah juga memberikan pembiayaan kepada BUMN alias perusahaan pelat merah senilai Rp. 60,73 triliun.
Adapun korporasi BUMN yang mendapat suntikan dana tersebut sebanyak 5 perusahaan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada akhir Desember 2020.
Insentif bisnis senilai Rp 56,12 triliun
Terakhir, pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha dengan memberikan insentif perpajakan guna menjaga keberlangsungan serikat usaha dan daya beli masyarakat.
Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Sewu Tangkas


0 Comments