Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Satlantas Kota Depok Bakal Terapkan Tilang Elektronik

 

Sumber foto: prolegalnews.id


Masyarakat Kota Depok, Jawa Barat, khususnya pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising, sepertinya harus segera menggantinya dengan knalpot standar. Pasalnya, Satlantas Polres Metro Depok akan menindak tegas pengendara yang menggunakan knalpot bising.


Satlantas Polres Metro Depok gencar melakukan patroli dengan menindak pengendara yang melanggar lalu lintas, serta memodifikasi sepeda motor yang tidak sesuai dengan ketentuan pabrikan.


Polisi secara agresif menindak pengendara dengan knalpot balap


Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKBP Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, kita sedang melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas di Kota Depok. Untuk itu, sistem patroli keliling ditekankan pada sejumlah ruas jalan yang dilalui kendaraan padat.


“Salah satunya kami melakukan penindakan terhadap pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot bising,” kata Andi, Depok, Selasa (16/3/2021).


Andi menjelaskan, operasi knalpot bising menindaklanjuti pemberitaan keresahan masyarakat akibat bisingnya suara knalpot sehingga mengganggu kenyamanan pengendara lainnya.


Polisi akan menilang dan menyita kendaraan tersebut


Andi menuturkan, Satlantas Polres Metro Depok melakukan operasi di Jalan Raya Juanda dan Jalan Raya Margonda. Hasilnya, sebanyak delapan kendaraan terjebak dalam penggerebekan karena menggunakan knalpot yang bising.


“Pengendara dihentikan dan dilakukan penilangan dan penyitaan kendaraan,” katanya.


Andi menjelaskan, pelaku akan diberi penilangan elektronik dan meminta pelaku membayar denda di bank. Setelah membayar denda, pelaku wajib menunjukkan bukti pembayaran dan diminta mengganti knalpot yang berisik dengan knalpot standar sesuai dengan ketentuan pabrikan.


“Setelah membayar denda motor di kembalikan dengan catatan pelanggar mengganti knalpot bising dengan standar,” kata Andi.


Minggu depan, penerapan tilang elektronik


Andi menuturkan, Satlantas Polres Metro Depok berencana menjaring pelaku dengan menggunakan kamera elektronik. Saat ini kamera elektronik sudah terpasang di JPO di depan Bank Jabar Banten (BJB) di Jalan Raya Margonda.


“Sasarannya pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengamanan dan menggunakan handphone saat berkendara,” ucapnya.


Andi menegaskan, penerapan tilang elektronik akan dilakukan pada 23 Maret 2021. Pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera akan ditilang, dan bukti penilangan akan dikirimkan ke alamat kendaraan yang tertera di STNK.


“Bukti pelanggaran akan kita kirimkan sesuai plat nomor kendaraan yang terdaftar di data kami,” pungkasnya.

Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Sewu Tangkas

Post a Comment

0 Comments