Sewu Tangkas - Banda Aceh sudah mulai membatasi penggunaan kantong plastik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 111 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mal.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh juga mensosialisasikan pembatasan penggunaan kantong plastik kepada warga.
Sosialisasi dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan modern di Kota Banda Aceh, Aceh pada Kamis (10/6/2021).
“Ini sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 111 tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik,” kata Kepala Seksi Teknologi Pengelolaan Sampah DLHK3 Banda Aceh, Rosdiana, Kamis (10/6/2021).
Membatasi penggunaan kantong plastik
Terpantau selama kegiatan, sejumlah petugas dari DLHK3 Banda Aceh memberikan edukasi sambil membagikan tas berbahan kain kepada warga yang ingin berbelanja.
Langkah ini diambil untuk mengajak warga mengurangi penggunaan kantong plastik sebagai wadah untuk membawa barang belanjaan.
Pasalnya, menurut Rosdiana, Indonesia merupakan negara kedua di dunia setelah China yang menghasilkan sampah terbesar dan berakhir di laut.
"Agar dapat melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik. Jadi beralih lah ke tas ramah lingkungan," ujarnya.
Kegiatan serupa pernah dilaksanakan tetapi dihentikan karena tidak ada kekuatan hukum
Rosdiana mengatakan, kegiatan yang dilakukan pihaknya hari ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.
Kegiatan serupa diakui telah dilakukan pada Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Namun, dihentikan dan tahun ini dilaksanakan kembali.
"Tetapi karena belum adanya payung hukum maka hanya bisa bertahan lebih kurang enam bulan, yaitu pada Oktober 2016 berhenti," kata Rosdiana.
Selain didenda, setiap hari Senin akan ada hari tanpa plastik
Dalam rangka mengurangi penggunaan kantong plastik dan meminimalisir sampah, warga yang berbelanja akan dikenakan biaya Rp. 500 jika mereka menggunakan plastik.
“Seandainya ada pembeli yang tidak membawa tas belanja sendiri, akan dikenakan biaya per kantong plastik Rp500,” kata Rosdiana.
Ia juga menambahkan, sesuai Peraturan Walikota Nomor 111 Tahun 2020, Kota Banda Aceh akan menerapkan satu hari tanpa ada kantong plastik.
"Yaitu pada Hari Senin. Itu semua sudah ada peraturannya dari wali kota. Artinya pihak penjual tidak menyediakan kantong plastik pada Hari Senin," tambahnya.


0 Comments