Sewu Tangkas - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura bersiap memulangkan buronan papan atas, Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.
"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari ANTARA, Rabu (16/6/2021).
Leonard juga membenarkan informasi Adelin Lis ditangkap saat memasuki Singapura pada Maret 2021, karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.
Adelin Lis ditangkap karena masuk Singapura menggunakan paspor palsu
Sejak menerima kabar tersebut, Kejaksaan Agung langsung bekerja sama dengan KBRI melobi Singapura untuk mendeportasi Adelin.
"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," kata Leonard.
Adelin Lis adalah buronan sejak 2008 yang masuk dalam daftar red notice Interpol. Pada tahun 2006, Adelin hampir ditangkap di KBRI Beijing. Namun operasi tersebut gagal karena dia dan pengawalnya melawan dan memukul petugas, kemudian berhasil melarikan diri.
Kejaksaan ingin Adelin Lis segera dideportasi
KBRI Singapura telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Data tindak pidana yang dilakukan Adelin Lis telah disampaikan ke Kejaksaan Agung setempat.
Jaksa Agung Singapura sangat paham dengan kasus ini, namun kewenangan repatriasi ada pada ICA (Imigrasi Singapura) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
Leonard mengatakan bahwa KBRI secara resmi telah menyatakan keinginannya agar buronan terkenal ini dipulangkan. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin penjemputan langsung. Menurut hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi menggunakan pesawat komersial.
Putra Adelin sempat menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meminta agar ayahnya diizinkan kembali ke Medan sendirian dan diadili di Kejaksaan Negeri Medan. Adelin sendiri sudah memesan tiket pesawat ke Medan dengan jadwal 18 Juni 2021. Ia pun meminta ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
3. Adelin Lis hampir tertangkap di China
Seorang terpidana kasus illegal logging, Adelin Lis, pernah kabur ke China dan ditangkap KBRI pada 2006. Namun, keesokan harinya, ia berhasil kabur setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang menjaganya. Namun setelah itu, dia ditangkap lagi dengan bantuan polisi Beijing.
Pada 2008, Adelin kabur lagi hingga tertangkap lagi pada Maret 2021 di Singapura. Adelin divonis 10 tahun penjara, denda Rp. 1 milyar, dan uang pengganti sebesar Rp. 199 miliar untuk kasus korupsi.
Proses pemulangan Adelin Lis tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung dengan KBRI dan otoritas Singapura.


0 Comments