Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Penjelasan Dalam Al-Quran soal Pernikahan Beda Agama

 


Sewu Tangkas -Menikah dengan beda agama masih menjadi sesuatu yang dianggap kontroversial di masyarakat Indonesia. Polemik ini tidak hanya dibahas dari sudut pandang agama, tetapi juga norma kenegaraan.


Sebenarnya, Allah SWT dalam firman-Nya yang termuat dalam Al-Qur'an telah menjelaskan hukum pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim, atau singkatnya disebut dengan pernikahan beda agama.


Para ulama juga sering mengutip ayat-ayat Al-Qur'an berikut untuk menjelaskan bagaimana ketentuan pernikahan beda agama dalam pandangan Islam.


Dilansir dari website Rumah Fiqih Indonesia, berikut beberapa ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan dasar pembahasan hukum perkawinan beda agama:


Larangan menikah beda agama tertuang dalam Surat Al-Baqarah


Salah satu ayat Al-Qur'an yang menjelaskan hukum perkawinan beda agama adalah dalam Surat Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi sebagai berikut:


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ ࣖ - ٢٢١


Artinya: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya, dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah: 221)


Ayat tersebut mengandung pesan yang menunjukkan bahwa Allah SWT melarang pernikahan beda agama. Namun, disebutkan bahwa larangan tersebut masih belum jelas apakah itu mutlak dan haram, atau ada penjelasan lain.


Ada beberapa kisah yang menjelaskan asal mula turunnya ayat ini, salah satunya dikeluarkan oleh Ibnu Al-Mundzir dari Muqatil bin Hayyan, yaitu kisah dari Martsad Al-Ghanawi yang meminta izin kepada Nabi untuk menikahi wanita musyrik. .


Wanita musyrik memiliki strata sosial yang baik di kabilahnya bernama 'Anaq.


Martsad berkata: "Ya Rasulullah, sungguh aku tertarik (untuk menikahi) perempuan ‘Anaq itu'". Kemudian Allah menurunkan ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan Martsad Al-Ghanawi.


Hukum menikahi wanita non-Muslim berdasarkan Surat Al-Maidah


Selanjutnya salah satu ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang hukum pernikahan beda agama terdapat dalam Surat Al-Maidah, yaitu ayat 5 yang berbunyi:


اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ - ٥


Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi. (QS. Al-Maidah: 5)


Ayat di atas menyiratkan bahwa Allah SWT telah menghalalkan atau mengizinkan seorang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim yang termasuk dalam Kitabiyyah asli (ahli kitab) asli.


Wanita Kitabiyyah adalah wanita Yahudi dan Nasrani. Adapun wanita Yahudi yang diperbolehkan menikah harus memiliki asal-usul agama Yahudi yang tidak termasuk dalam agama Yahudi setelah di-mansukh.


Sementara itu, wanita Nasrani boleh dinikahi jika diketahui agama Nasrani-nya masuk ke dalam agama Nasrani sebelum di-mansukh, bahkan setelah terjadi perubahan selama mereka berusaha menjauhi ajaran yang diubah tersebut.


Mansukh artinya yang dihapuskan, yaitu hukum dalil syar'i atau lafaznya yang dihapuskan.


Larangan menikah dengan orang-orang kafir dalam Surat Al-Mumtahanah


Di dalam Al-Qur'an, Allah SWT juga menjelaskan bahwa haram hukumnya bagi seorang muslim menikah dengan orang kafir. Hal ini dijelaskan dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 10 sebagai berikut:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ - ١٠


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. Al-Mumtahanah: 10)


Kutipan ayat di atas berisi sebuah kisah yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW yaitu perempuan-perempuan kafir yang lari dari suaminya, kemudian memutuskan untuk mengucapkan dua kalimat syahadat.


Kemudian perempuan-perempuan yang telah memeluk Islam tersebut menjadi haram untuk kembali ke suami-suaminya yang kafir. Demikian pula suami-suaminya yang kafir tersebut menjadi haram bagi perempuan-perempuan muslim tersebut.


Ayat di atas sering dijadikan dasar untuk menjelaskan hukum Islam yang melarang seorang wanita Muslim menikah dengan pria non-Muslim.


Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Sewu Tangkas

Post a Comment

0 Comments