Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Begini Atruan Baru Pakaian PNS di Bogor, Wajib Berpakaian Santri dan Adat

 

Ilustrasi, sumber foto: Radar Bogor


Sewu Tangkas - Walikota Bogor, Bima Arya menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2021, perubahan atas Perwali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2015, tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.


Dalam aturan tersebut disebutkan aturan baru bagi PNS wajib mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), smart casual, pramuka, santri, Linmas, dan pakaian adat yang mulai berlaku Senin, 29 Maret 2021.


Setiap PNS di Jawa Barat wajib mengenakan seragam sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat


Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.


“Pada prinsipnya menyesuaikan yang sudah diatur dalam Pergub Jabar Nomor 15 Tahun 2021. Setelah ditetapkan akan segera disosialisasikan dan mulai diberlakukan, dan wajib dilaksanakan sejak ditetapkan,” kata Agnes Andriani Kartikasari, Kabag Organisasi Setda Kota Bogor, Senin 29 Maret 2021.


Setiap hari kamis, PNS wajib mengenakan PDH budaya daerah Jawa Barat atau pakaian adat Sunda


Perwali mengatur jenis pakaian dinas PNS. Senin, mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki.


Pada hari Selasa, memakai pakaian smart casual, kemeja lengan panjang atau pendek warna bebas tanpa motif (pria), celana panjang atau rok hitam, abu-abu, biru, coklat, dan / atau krem ​​(wanita).


Kemudian pada hari Rabu, PDH kemeja putih dengan bawahan berwarna gelap. Kamis, budaya daerah Jawa Barat PDH (Pakaian Adat Sunda).


Jumat, PDH batik dengan bawahan berwarna gelap. Batik ASN digunakan setiap hari Jumat pertama setiap bulan.


Setiap tanggal 22 PNS wajib berpakaian PDH bernuansa santri


Sedangkan untuk Hari Linmas tanggal 3 Maret, mengenakan seragam Linmas. Khusus setiap tanggal 14, PNS wajib mengenakan seragam pramuka dan setiap setiap tanggal 17 seragam Korpri. Kemudian, setiap tanggal 22, PNS harus berpakaian PDH ala santri.


Untuk laki-laki, PNS wajib mengenakan atribut dan kelengkapan pakaian taqwa; celana panjang atau sarung kain; peci / songkok dan sandal / sepatu; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Sedangkan PNS perempuan mengenakan busana santri dengan atribut dan aksesori busana muslim yang tidak ketat / terawang serta menutupi aurat; rok panjang dari kain, panjang pergelangan kaki; hijab; sepatu tertutup berwarna gelap dan tidak bercorak; papan nama, tanda pengenal, dan atribut lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dikecualikan bagi pegawai laki-laki / perempuan non-Muslim diperbolehkan untuk mengenakan pakaian yang bebas, rapi dan sopan.

Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Sewu Tangkas

Post a Comment

0 Comments