Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Begini Penjelasan Kapolri soal Surat Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Aparat

 

Sewu Tangkas - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sumber foto: Istimewa


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Ini dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi kelompok masyarakat.


Sigit menjelaskan niat dan semangat awal dari pembuatan surat telegram tersebut. Dia meminta jajaran kepolisian tidak bersikap arogan atau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.


Oleh karena itu, Sigit berpesan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tetap bertindak tegas namun juga mengedepankan sisi humanis dalam penegakan hukum di masyarakat.


“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karenanya tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (7/4/2021).


Sigit hanya ingin imbau aparat agar bertindak hati-hati di lapangan


Sigit menegaskan, perilaku anggota kepolisian selalu menjadi sorotan masyarakat. Oleh karena itu, Sigit mengingatkan, tindakan arogan aparat Polri dapat merusak citra Polri yang saat ini berusaha lebih baik dan lebih profesional.


“Karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan, masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis,” kata Sigit.


Sigit mengakui surat telegram itu salah alamat


Sigit menuturkan, dalam telegram yang sempat muncul, ternyata ada perbedaan tafsir insan pers. Salah persepsi dalam hal ini bukan karena media melarang pemberitaan arogansi polisi di lapangan.


Namun, menurut Sigit, semangat sebenarnya dari telegram tersebut adalah pribadi dari personel polisi itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.


“Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Sigit.


Kapolri meminta maaf


Sigit menegaskan, hingga saat ini internal Korps Bhayangkara masih membutuhkan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi tetap dihormati oleh polri.


Dengan kerendahan hati, Sigit pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena adanya perbedaan persepsi terkait telegram itu.


“Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut,” kata Sigit.


“Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan institusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” kata Sigit.


Surat telegram Kapolsek membuat heboh hingga akhirnya dicabut


Sebelumnya, surat telegram Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo tentang larangan media menyiarkan tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi membuat heboh publik.


“Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” bunyi poin pertama ST, Selasa (6/4/2021).


Namun, menurut Karo Penmas, Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, surat telegram itu ditunjukkan untuk media humas di kepolisian, bukan untuk media mainstream.


Ia juga mengatakan, telegram itu dikeluarkan guna meningkatkan kinerja Polda ke depannya.


“Benar, ditujukan kepada kabid humas dan pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan. Dengan tujuan tugas kepolisian semakin baik, humanis dan profesional,” kata Rusdi.


Kapolri akhirnya mencabut surat telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021, yang salah satu poinnya mengatur tentang larangan media menyiarkan tindakan arogansi yang dilakukan aparat.


Pencabutan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut dikeluarkan hari ini dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.


“Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Listyo dalam surat telegram, Selasa (6/4/2021).

 Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | Sewu Tangkas




Post a Comment

0 Comments